Rabu, 23 Maret 2011

LEASING


BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2
[Leasing]



 
TUGAS KELOMPOK

Diajukan untuk Memenuhi Tugas dari Bapak Sunarto untuk Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan 2

                                    Kelompok 3:
                                    Amira Wulandari                   (36209005)
                                    Feni Oktaviani                       (38209533)
                                    Novi Wulandari                      (33209965)


Jurusan Manajemen Keuangan
Fakultas Bisnis & Kewirausahaan
Universitas Gunadarma Kalimalang
2010
Kata Pengantar




     Puji syukur dan terimakasih penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan petunjuknya, serta dukungan serta do’a dari orang tua, dosen, teman-teman, serta yang lainnya, karena penulis dapat menyelesaikan tulisan ini yang berupa makalah dengan judul “Leasing” guna memenuhi tugas mata kuliah Bank & Lembaga Keuangan 2 yang diberikan oleh Bapak Sunarto.
     Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan maupun kekurangan, baik dari segi pengetikan, maupun materi yang di sajikan. Oleh sebab itu, saran dan kritik dari semua pihak yang terkait sangat di harapkan agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
     Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya. Tidak lupa pula penyusun haturkan permohonan maaf sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kata-kata yang salah dan tidak sesuai.





                                                                                                Bekasi, Maret 2011
                       


                                                                                                         Penulis
                                                                                                  Kelompok III
______________________________________________________________________
BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Era reformasi merupakan era perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Era reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Latar belakang lahirnya era reformasi adalah tidak berfungsinya roda pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka dengan adanya reformasi, penyelenggara negara berkeinginan untuk melakukan perubahan secara radikal (mendasar) dalam ketiga bidang tersebut.
Dalam bidang hukum, diarahkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru dan penegakan hukum (law of enforcement). Undang-Undang yang dibentuk dan dibuat dalam era reformasi ini, yang paling dominan adalah Undang-Undang atau hukum yang bersifat sektoral, sedangkan hukum yang bersifat dasar (basic law) kurang mendapat perhatian. Hal ini tampak dari kurangnya pembahasan dari berbagai hukum dasar, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum kontrak, dan lainnya. Hukum kontrak kita masih menggunakan peraturan Pemerintah Kolonial Belanda yang terdapat dalam buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system) artinya bahwa para pihak bebas untuk :

1.       Mengadakan kontrak dengan siapapun
2.       Menentukan syarat – syaratnya
3.       Pelaksanaannya
4.       Bentuknya, apakah lisan atau tertulis.
5.       Di samping itu, diperkenankan untuk membuat perjanjian baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata.


Bentuk – bentuk perjanjian yang telah diatur dalam KUH Perdata, seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perjanjian unung-untungan, dan perdamaian. Di luar KUH Perdata, kini telah berkembang berbagai kontrak baru, seperti leasing, beli sewa, franchise, subrogate mother, production sharing, joint venture, dan lain-lain. Walaupun perjanjian – perjanjian itu telah hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun peraturan yang berbentuk Undang-Undang belum ada. Yang ada hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Peraturan itu hanya terbatas peraturan yang menangani leasing, sedangkan kontrak-kontrak yang lain belum mendapat pengaturan yang khusus. Akibat dari tidak adanya kepastian hukum tentang perjanjian tersebut maka akan menimbulkan persoalan dalam dunia perdagangan, terutama ketidakpastian bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam kenyataannya salah satu pihak sering kali membuat kontrak dalam bentuk standart, sedangkan pihak lainnya akan menerima kontrak tersebut karena kondisi sosial ekonomi mereka yang lemah. Akan tetapi dalam kesempatan ini tidak membahas tentang akibatnya yaitu akan menimbulkan masalah hukum khususnya masalah ketidak pastian bagi para pihak tetapi persaamaan dan perbedaan antara perjanjian – perjanjian.
Maka dari itu akan dikhususkan untuk melihat lebih jauh perjanjian – perjanjian yang telah berkembang di luar KUH Perdata, yaitu Leasing.
Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah yang sedang gencar-gencarnya dalam perkembangan perusahaan saat ini. Ini terlihat pada pengadaan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Salah satunya adalah sewa guna usaha (Leasing). Leasing saat ini merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindar resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para pengusaha yang ada.

B.     PERMASALAHAN

1.       Apa yang dimaksud dengan Leasing?
2.       Bagaimanakah sejarah leasing?
3.       Istilah – istilah apa saja yang terdapat dalam Leasing?
4.       Bagaimana Leasing dalam perkembangannya di masyarakat?
5.       Seperti apakah mekanisme leasing?


C.     TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :
1.       Untuk memberikan pemaparan tentang pengertian Leasing,
2.       Untuk mengetahui sejarah leasing,
3.       Untuk mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Leasing karena banyak istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami,
4.       Agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan Leasing di dalam masyarakat.
5.       Untuk mengetahui seperti apakah mekanisme leasing.

 ______________________________________________________________________
BAB II
PEMBAHASAN

A.     DEFINISI
Leasing adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa
Adapula pengertian Leasing menurut Prof.R.Subekti, S.H. di dalam bukunya `Aneka Perjanjian’
Adalah tidak lain dari pada perjanjian sewa – menyewa yang telah berkembang di kalangan para pengusaha, dimana ”lessor” menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin – mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain – lain kepada ”lessee” untuk suatu jangka waktu tertentu.

Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah Leasing antara lain:  

a.       The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing  adalah suatu kontrak antara lessor dengan  lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

b.      Anembal and Isom
Sewa  Guna  Usaha  (Leasing)  menurut  Perpres  No.  9  Tahun  2009  tentang  Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pem biayaan dalam  bentuk penyediaan barang modal baik secara  sew a  guna  usaha  dengan  hak  opsi  (finance  lease)  maupun  sewa  guna  usaha tanpa  hak  opsi  (operating  lease)  untuk  digunakan  oleh  penyewa  guna  usaha  (lessee) selama  jangka  waktu  tertentu  berdasarkan  pembayaran  secara  angsuran.  Dilihat  dari segi pandangan hukum  kegiatan Leasing mem punyai 4 tahap yang utama, yaitu:
1)       Perjanjian antara Lessor dengan pihak lessee.
2)       Berdasarkan perjanjian lessing, lessor menggalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
3)       Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4)       Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

Keputusan  Menteri Keuangan No. 1169/KMK. 01/1991 tertanggal 21 November 1991 tentang kegiatan lessing atau sewa guna usaha.

Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi ( Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi ( Operating Lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya, yang dimaksud Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan, yang dimaksud dengan operating lease adalah kegitan leasing  dengan lesse pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek Sewa Guna Usaha.

Unsur – unsur perjanjian Leasing:

·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang – barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembayaran secara berkala
·         Adanya hak pilih (opsi)
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama


  1. SEJARAH LEASING
Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya berjumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.
Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.
Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.
Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.
Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).
Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) - yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II - suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.
Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.
  1. ASOSIASI LEASING
Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas.
ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.
Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.

  1. DARI ALI KE APPI
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah.
Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card).
Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI.
Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan

  1. PIHAK-PIHAK DALAM LEASING
Sewa Guna Usaha (Leasing) lebih gampang disebut dengan persetujuan sewa-menyewa. Empat pihak utama dalam Sewa Guna Usaha, diantaranya:
1)       Lessor
Adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang. Merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Dalam finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan. Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2)       Lessee
Adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian. Merupakan perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3)       Supplier
Adalah pihak penjual yang disewa-guna-usahakan. Merupakan perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor. Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai  maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran, dan
4)       Bank atau Kreditur.
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing,  pihak Bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang peranan dalam hal menyediakan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari Bank.

  1. DASAR HUKUM LEASING
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”.
Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing.
Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur  dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988  tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:  
1.       Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
2.       Perusahaan patungan Indonesia- asing sebesar Rp. 10 milyar
3.       Koperasi sebesar Rp. 3 milyar.

  1. PERMODALAN LEASING
Sesuai dengan  PMK  No.  84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan  Pembiayaan, jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah:
1.       Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar
2.       Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp.50 m ilyar

  1. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
            Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
a.       Independent Leasing Company adalah Adalah pembiayaan leasing dimana Lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
b.       Captive Lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana Lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang,
 


 
c.       Lessee Broker atau Packager adalah jenis pembiayaan leasing dimana Broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.
          I.  TEKNIK PEMBIAYAAN
Teknik  pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat terbagi menjadi 2 kategori, yaitu :
a.       Finance Lease (Full-pay out leasing) adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee dengan pemberian hak opsi kepada Lessee pada akhir periode lease. Finance Lease terbagi dalam berbagai bentuk transaksi sebagai berikut :
·         Direct Financial Lease/True Leas/Direct Lease adalah transaksi dimana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewa-guna-usahakan barang tersebut kepada Lesse yang bersangkutan.
·         Sale and Lease Back, adalah transaksi dimana pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini bertujuan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja, jadi transaksi Leasing ini bersifat refinancing.
·         Leveraged Lease, adalah transaksi dimana pihak yang memberikan pembiayaan di samping lessor juga pihak ketiga. Biasanya dilakukan terhadap barang modal yang bernilai sangat tinggi, di mana pihak lessor hanya mampu membiayai antara 20% sampai 40% harga barang modal, selebihnya dibiayai pihak ketiga dengan memakai kontrak leasing bersangkutan sebagai jaminan hutangnya. Pihak ketiga ini disebut juga credit provider atau debt participant.
·         Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu Lessor atas suatu objek leassing. Syndicated Lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
·         Cross  Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu Negara yaitu Negara dimana Negara Lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.
·         Vendor Program/ vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.
b.       Operating Lease, adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lessee pada akhir periode lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut berikut dengan bunganya.

I.1. Proses Mekanisme Transaksi Leasing



 
Keterangan Mekanisme Transaksi Leasing:
1)       Leasse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2)       Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain:

  1. Keterangan barang,
  2. Harga barang,
  3. Cash security,
  4. Deposit,
  5. Residual value,
  6. asuransi,
  7. biaya administrasi,
  8. jaminan uang sewa dll



3)       Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4)       Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain:

  • pihak-pihak yang terlibat,
  • hak milik,
  • jangka waktu,
  • jasa leasing,
  • opsi bagi lessee,
  • penutupan asuransi,
  • tanggung jawab atas objek leasing,
  • perpajakan,
  • jadwal pembayaran angsuran sewa,
  • dan sebagainya.

5)       Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6)       Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7)       Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8)       Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9)       Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
I.2. Perbedaan dasar antara Finance  Lease (Full-pay out leasing) dengan Operating Lease:

I.3. Perbedaan Leasing dengan Sewa Beli, Sewa Menyewa dan Kredit
Ada beberapa perbedaan pokok antara metode pembiayaan melalui perusahaan leasing dengan yang diberikan bank, sewa beli dan sewa menyewa, diantaranya :

 
I.4. Perbandingan Leasing dengan Kredit Bank
Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiayaan leasing mempunyai beberapa keunggulan secara ekonomi diantaranya:
a.       Pembiayaan penuh 100% tanpa uang uka
b.       Persyaratan relatif tidak ketat
c.       Pembayaran angsuran relatif fleksibel
d.       Tidak harus dicantumkan dalam  neraca (off balance sheet)
e.       Terlindung dari resiko keusangan
f.        Tingkat keamanan pembiayaan terjamin
g.       Tidak perlu menyediakan jaminan (collateral)
h.       Asset yang diperoleh melalui leasing merupakan jaminan bagi lessor mengingat status kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor.






Contoh Kasus:
Kredit Macet di Perusahaan Pembiayaan
Kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro seperti naiknya harga BBM, tingginya harga bahan pokok, sehingga menurunnya daya bayar konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh antara lain:
  1. Masyarakat (konsumen) belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar.
  2. Lemahnya penerapan prinsip mengenal nasabah.
Ketidakpahaman masyarakat dalam transaksi pembiayaan konsumen, sering kali menyebabkan perusahaan pembiayaan terjebak oleh kredit macet. Seperti yang diberitakan oleh Liputan6.com, Bekasi dan InfoBank No. 319 Oktober 2005, diperkirakan 2.000 nasabah Amanah Motor, Bekasi, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dan pejabat pemerintahan di kota Bekasi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemimpin Amanah Motor, Muhammad Wana.
Caranya, dengan memberikan tawaran yang menggiurkan cukup dengan membayar 50% dari total harga, konsumen bisa langsung membawa kendaraan. Sedangkan, sisanya dibayarkan dua atau tiga tahun kemudian. Nasabah juga tidak dikenakan bunga sama sekali.
Kenyataannya tidak demikian, uang muka tersebut digunakan untuk membayar DP (down payment) kepada pihak perusahaan pembiayaan, itu pun diperkirakan hanya 10% dari uang muka yang dibayar oleh nasabah. Nasabah baru menyadari tertipu setelah sepeda motor atau mobilnya diambil paksa oleh perusahaan pembiayaan karena dianggap tidak lagi mengangsur.
Untung saja, Polres Bekasi cepat bertindak, pemimpin Amanah Motor pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja, bagi perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company) tidak semudah membalikkan tangan mengambil kendaraan di konsumen yang merasa tertipu oleh Amanah motor (dealer).
Di zaman reformasi ini, yang sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan represif dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen (debitur), yang berakibat kredit macet. Meskipun bagi perusahaan pembiayaan kasus seperti ini bukan kasus yang baru, banyak kasus yang serupa tapi tak sama, yang mengakibatkan kredit macet di perusahaan pembiayaan.
Sebenarnya pada transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor (motor, mobil) melibatkan tiga pihak, yaitu pihak kreditur/perseroan/ si berpiutang selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen (motor mobil) dengan sistem pembayaran atau angsuran atau berkala. Debitur/peminjam/nasabah si berutang selaku orang yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Dealer/showroom adalah perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor, mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen.
Pihak perusahaan pembiayaan konsumen dapat memperoleh nasabah dengan dua cara yaitu cara tidak langsung dan cara langsung. Cara tidak langsung adalah perusahaan pembiayaan memperoleh nasabah dari pihak dealer. Ini biasanya, karena konsumen yang berkeinginan membeli kendaraan secara kredit tidak langsung mengajukan permohonannya kepada pihak perusahaan, melainkan melalui media dealer. Sedangkan cara langsung adalah pihak perusahaan memperoleh nasabahnya tanpa media dealer. Namun, dari kedua cara tersebut di atas, pihak perusahaan/perseroan memperoleh nasabah sangat bergantung kepada cara pertama.
Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan mengadakan kerja sama dengan pihak dealer. Bahkan karena persaingan yang sangat ketat di antara perusahaan pembiayaan konsumen, banyak perusahaan pembiayaan yang mengadakan kerjasama dengan pihakpihak dealer, dengan mengadakan program yang menarik, seperti pemberian insentif bahkan ada yang berani memberikan insentif dimuka kepada pihak dealer dan lain-lain.
Sedangkan perusahaan memperoleh langsung nasabah tanpa media dealer jumlahnya sangatlah relatif kecil. Biasanya konsumen yang mengajukan langsung kepada pihak perusahaan, sudah menjadi nasabah sebelumnya. Dalam istilah di lingkungan perusahaan pembiayaan konsumen disebutnya RO (repeat order). Cara tidak langsung inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh dealer "nakal" untuk melakukan penipuan terhadap konsumen yang imbasnya kredit macet bagi perusahaan pembiayaan konsumen.
Selain itu pihak konsumen kurang memahami bahwa hubungan antara dirinya dengan pihak dealer hanyalah hubungan jual beli bersyarat, yaitu pihak dealer selaku penjual yang menjual barangnya kepada pihak konsumen selaku pembeli, dengan syarat bahwa harga akan dibayar oleh pihak ketiga yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen.
Sedangkan hubungan pihak konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan terjadi dikarenakan adanya undang-undang yang dibuat oleh pihak perusahaan dan pihak konsumen yang dituangkan dalam surat perjanjian utang-piutang, yakni perjanjian pembiayaan konsumen dengan cara penyerahan hak milik secara fiducia. Sementara hubungan antara pihak perusahaan pembiayaan dan dealer, tidak memiliki hubungan hukum yang khusus, kecuali pihak perusahaan pembiayaan konsumen hanya sebagai pihak ketiga yang diisyaratkan untuk menyediakan dana untuk digunakan dalam perjanjian jual beli antara pihak dealer dan pihak konsumen. Ini penting diketahui oleh pihak konsumen, sebab sering kali pada kasus seperti di atas, yang banyak dirugikan adalah pihak konsumen (masyarakat) dan juga perusahaan pembiayaan konsumen.
Tidak dilakukan metode analisis yang komprehensif dalam pemberian kredit, penyebab kredit macet di perusahaan pembiayaan. Standar yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam mengenal calon nasabahnya, tidak semendetail bank, kalaupun digunakan hanyalah metode analisis 5 C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition. Itu pun minus C keempat yakni collateral, karena perusahaan pembiayaan konsumen tidak berorientasi pada jaminan.
Sebenarnya hal ini bukan tidak disadari oleh para pelaku usaha di bidang ini, namun inilah yang menjadi ciri khas dari perusahaan pembiayaan konsumen yakni kecepatan dalam pelayanan, proses yang sederhana, mudah, dan cepat. Maka, tak heran ada perusahaan pembiayaan langsung kirim barang ke konsumen, tanpa melalui survei, meskipun dengan risiko bisnis yang besar, yaitu kredit macet.
Juga, kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen, karena adanya kecurangan orang dalam (insider fraud). Kecurangannya, yaitu berkolusi dengan pihak dealer "nakal". Surveyor (account officer) yang curang, tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), antara lain: tidak melakukan kunjungan ke tempat calon konsumen (plant visit), memanipulasi data calon konsumen, tidak memastikan keberadaan debitur dengan baik, menirukan tanda tangan konsumen di akta perjanjiaan.
Bahkan kecurangan yang dilakukan oleh surveyor bisa mengakibatkan perjanjian kredit antara pihak perusahaan dan konsumen menjadi tidak sah, yang merugikan pihak perusahaan jika di kemudian hari timbul suatu masalah (sengketa), karena hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal yang berakibat kredit macet. Begitupula, pada kasus Amanah Motor, Bekasi, tidak terlepas dari kecurangan orang dalam, seperti dugaan yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian Resort Metropolitan Bekasi akan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan.

Prosedur Permohonan leasing
Setiap permohonanan yang ditunjukkan oleh pihak lease haruslah pada pihak lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis kemudian pada pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesee kepada lesor secara umum adalah sebagai berikut::
1.       Pihak lesse mengajukan surat permohonan untuk memperoleh fasilitas barang modal baik lisan maupun secara tertulis kepada pihak lessor
2.       Pihak lesse akan menganalisis maksud dan tujuan permohonan lessee

Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan,jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayaran.
  2. Akte pendirian perusahaan jika lesse berbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.
  3. KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan
  4. Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terahkir jika lessee berbentuk PT.
  5. Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan
  6. NPWP (nomor pkok wajib pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan

3.       Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing – masing
4.       Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.       Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan S,C yaitu : character, capacity, capital, condition,dan collateral.
b.       Meneliti langsung ke lokasi berada (on the spot)
c.       Meneliti langsung di mana pihak lesse mempunyai hubungan

5.       Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan yaitu :
a.       Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu
b.       Masih mempertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonana belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan :
c.       Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.       Jika permohonan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lesse
7.       Pihak lesse membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lesse dengan lessor
8.       Pihak lessor melakukan pemesanan kepada pihak supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lesse dan membayar sesuai dengan pihak supplier.
9.       Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelummnya kepada pihak lessor
10.   Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11.   Pihak lessoor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee
 ______________________________________________________________________
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dewasa ini, instrument – instrument perusahaan banyak memberikan berbagai pelayanan khususnya perusahaan yang bersifat multifinance, dimana saham dan kepemilikan perusahaan itu telah go public. Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah dimana instrument sewa guna usaha (leasing) berkembang saat ini. Ini terlihat pada pangadaan kontrak perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan mendapatkan asset tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada. 
 ______________________________________________________________________
DAFTAR PUSTAKA

Penulis.Tahun.“Judul Artikel”.Dalam Alamat Website.
Ahmad.Haris.2010.“Makalah Leasing Franchise”.http://harisahmad.blogspot.com.
Dahlan. 2004.Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Empat.Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Docstoc.____.“Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Consumer Financing”.http://www.docstoc.com.
ekonomibisnis.“Ekonomi Bisnis”.http://ekonomibisnis.co.id.
kasmir. S.E.2008 Bank dan lembaga keuangan lainnya, PT.RAJAGRFINDO PERSADA.rajawali pers :jakarta











Tidak ada komentar:

Posting Komentar