HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau
pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara
produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
- Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
- Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
- Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
- Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
- Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
- Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
- Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
- Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
- Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
- Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
- Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)2. Menurut jenis barang yang diperdagangkana. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukana. Perdagangan dalam negeri.b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :- Perdagangan Ekspor- Perdagangan Imporc. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk
juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang
kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
- Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :a. Gedung/ kantor perusahaan.b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.d. Penagihan-penagihane. Hutang-hutang2. Para pelanggan3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari
keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut
imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu
pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si
berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang
pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang
yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan
hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
- Sumber Hukum Dagang
- Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
- Orang-orang Perantara
- Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
- Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
- Perkumpulan-perkumpulan Dagang
- Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
- Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
- Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
- Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.¨ Berasaskan gotong royong¨ Merupakan badan hukum¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Contoh Kasus:
perusahaan GUCCI mengalami pemalsuan merk. Namun walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- tidak memiliki daya pembeda
- telah menjadi milik umum
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Dari contoh kasus tersebut bahwa pelanggaran hak cipta sangatlah dikecam. Apalagi berkenaan dengan merk. Karena hal tersebut cukup merugikan perusahaan yang asli. Seandainya Pak Dodi ingin menggunakan merk GUCCI, setidaknya ia harus meminta izin terlebih dahulu. Itupun jikalau bisa.Pemalsuan tersebut dapat menurunkan tingkat pemasukan GUCCI karena mungkin para konsumen lebih tertarik untuk membeli merk 'GUCCI' palsu, karena tentunya harganya lebih miring dari harga aslinya.
HUKUM PERIKATAN
Pengertiannya
perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan
sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
- Adanya suatu perbuatan.
- Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang
memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa
memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat
melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan
hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban
atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara
mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak
bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan.
Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban.
Unsur-unsur perikatan :
- Hubungan hukum.
- Harta kekayaan.
- Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
- Prestasi.
- Objek tersebut tidak diperkenankan.
- Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
- Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
- Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
- Buku III KUH Perdata bersifat :
- Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
- Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
- Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
- Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. - Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. - Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
- Hubungan hukum
Maksudnya
adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum
melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan
apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum
dapat memaksakannya.
- Harta kekayaan
Maksudnya
adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta
kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya
dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran
penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
- Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
- Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
- Perbuatan melawan hukum.
- Adanya kesalahan.
- Adanya kerugian.
- Adanya hubungan causalitas.
- Isi dari prestasinya, antara lain :
- Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah
perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi
atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya
berupa tidak berbuat sesuatu.
- Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan
perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya
perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
- Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah
suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua
atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur,
kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan
daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272
BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya,
jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam
perikatan.
- Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu
perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur
dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif,
karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek
perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada
perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat
dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
- Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah
perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan
secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
- Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak
terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika
bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari
kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
- Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa
jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka
pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan
dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus
dilakukan ditempat kreditur.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat
dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau
tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau
satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun
prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan
dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan
pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika
debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari
satu. Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah
bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan
prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah
seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi
menghapuskan perikatan.
- Subjek-subjeknya, antara lain :
- Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
- Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
- Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
- Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat
perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas
dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk
menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
- Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan
tanggung renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan
seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu
daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap
kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia
digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi
prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan
sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada
pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari
tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas
utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan
dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan
hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau
debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan
para debiturnya, menghapuskan pula perikatan.
- Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau
lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai
batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan
yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan
accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Perikatan menjadi murni bila :
- Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
- Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
- Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
- Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan
tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang
berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya
tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum
sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah
hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat
dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
- Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan
adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa
prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya
perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak
milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi,
sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
Perikatan bersyarat.
Suatu
perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan
tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau
tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus
didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya.
Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
- Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya. - Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang
menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan
telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat
perikatan, maka :
- Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
- Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila. Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan
dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya
digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan
pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam
perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum
diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu
merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari
pada pihak.
Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
- Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis
ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya
perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat
kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya
sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi
prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi
prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
- Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang
menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang
peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya
pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya,
maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan
kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi
berkewajiban untuk bekerja.
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan
pada umumnya yaitu terdapat dalam pasal 1313 BW memberikan definisi
mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu
perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga
sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak
saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan”
tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
- Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
- Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Contoh Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.
Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak
para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.
Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta
Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak
PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi
perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan
dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar