Minggu, 13 November 2011

FIDUSIA

 Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
  1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
    1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
    2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
  2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat Fidusia:
1. Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst);
2. Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan;
3. Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia
4. Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berartipemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
7. Bersifat mendahulu (droit depreference), bahwa Penerim Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan
obyek Jaminan Fidusia;
8. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
9. Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia;
10. Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia;
11. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia.Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu,
dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan denganFidusia.

Subyek
1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :
a. Orang perorangan;
b. Korporasi.
2. Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah :
a. Pemberi Fidusia atau Debitur;
b. Penerima Fidusia atau Kreditur.

Obyek
1. Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud;
2. Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai contoh rumah susun, apartemen.

Pembebanan benda jaminan
1. Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda; Catatan : Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
2. Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium;
3. Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia;
4. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia;
5. Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedudukan benda jaminan
hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.

Kewajiban/Tanggung Jawab
1. Penerima Fidusia :
a. wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
b. wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia;
c. wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan;
d. wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia. Pengecualian: Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
2. Pemberi Fidusia :
a. dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara;
b. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
c. tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.

Hak
1. Penerima Fidusia mempunyai hak:
a. kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya;
b. dalam hal debiturwan prestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
d. memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur;
e. memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
f. tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.
2. Pemberi Fidusia mempunyai hak:
a. tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
b. dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.

Larangan
1. Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia yang sudah terdaftar;
2. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Eksekusi
Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;
2. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
3. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di daerah yang bersangkutan.

Hapusnya
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
2. Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
3. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Sanksi
1. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;
2. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Contoh Kasus Fidusia

LAS  yang  berprofesi  sebagai  tukang  becak, membeli  kendaraan sepeda  motor  Kawasaki  hitam,  selanjutnya  NO  meminjamkan identitasnya  untuk  kepentingan  LAS  dalam mengajukan  pinjaman
pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF.
Hal  ini  bisa  terjadi  karena  fasilitasi  yang  diberikan  oleh  NA,  sales perusahaan motor  tersebut. Kemudian  konsumen  telah membayar yang  muka  sebesar  Rp.  2.000.000,-  kepada  PT.  AF  dan  telah
mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-).
Namun  ternyata  pada  cicilan  ke  tujuh,  konsumen  terlambat melakukan  angsuran,  akibatnya  terjadi  upaya  penarikan  sepeda otor dari PT. AF.
Merasa  dirugikan,  konsumen  mengadukan  masalahnya  ke Lembaga  Perlindungan  Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM) Bojonegoro.  Kemudian  karena  tidak  mampu  melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus
Menyikapi  kasus  fidusia  tersebut,  BPKN  bersama  dengan Direktorat  Perlindungan  Konsumen  Departemen  Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi  kepada  para  pihak  terkait.  Hasilnya  dijadikan  sebagai bahan  kajian  dan  telaahan  hukum  pada  Workshop  Bedah  Kasus engaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:

1.     Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok  yang  merupakan  klausula  baku.  Saat  konsumen  mencermatinya,  terdapat  beberapa  ketentuan  yang  seringkali muncul,  namun  tidak  memenuhi  ketentuan  Ps.  18  UU  No.  8 tahun  1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK)
diantaranya sebagai berikut:
  1. menyatakan  pemberian  kuasa  dari  konsumen  kepada  pelaku usaha  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk melakukan  segala  tindakan  sepihak  yang  berkaitan  dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
  2. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha  untuk  pembebanan  hak  tanggungan,  hak  gadai,  atau hak  jaminan  fidusia  terhadap  barang  yang  dibeli  konsumen secara angsuran.
  3. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat  atau  tidak  dapat  dibaca  secara  jelas,  atau  yang mengungkapannya sulit dimengerti.
Klausula  baku  tersebut  sifatnya  batal  demi  hukum  dan  pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.  

2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran  Fidusia,  sebagaimana  diamanatkan  dalam  UU  No. 42  Tahun  1999.  Akibatnya  perjanjian  jaminan  fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila  jaminan  fidusia  terdaftar,  PT.  AF memiliki  hak  eksekusi langsung  (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada  dalam  penguasaan  konsumen.  Namun  bila  tidak terdaftar, berarti PT. AF  tidak memiliki hak eksekusi  langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konsumen,  yang  harus menunggu  penyelesaian  utang  bersama kreditor yang lain.

3.    Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen  telah  membayar  6  kali  angsuran,  namun  terjadi kemacetan  pada  angsuran  ketujuh.  Ini  berarti  konsumen  telah menunaikan  sebagian  kewajibannya  sehingga  dapat  dikatakan bahwa di atas objek  sengketa  tersebut  telah ada  sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen
Rendahnya  daya  tawar  dan  pengetahuan  hukum  konsumen seringkali  dimanfaatkan  oleh  lembaga  pembiayaan  yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1.     Konsumen  dihimbau  beritikad  baik  untuk  selalu  membayar  angsuran secara tepat waktu.
2.     Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
        a.     hak-hak dan kewajiban para pihak
        b.     kapan perjanjian itu jatuh tempo;
        c.      akibat  hukum  bila  konsumen  tidak  dapat  memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.    Bila  ketentuan  klausula  baku  ternyata  tidak  sesuai  dengan ketentuan  UUPK  dan  UUF,  serta  merugikan  konsumen,  maka pelaku  usaha  harus  diminta  untuk  menyesuaikannya  dengan ketentuan tersebut.
4.  Bila  terjadi  sengketa,  konsumen  dapat  memperjuangkan  hak-haknya  dengan  meminta  pertimbangan  dan  penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

information from:
wikipedia
jdih.bpk
www.bpkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar