Kamis, 03 November 2011

Badan Usaha


Dalam bisnis tentunya selalu ada kaitannya dengan badan usaha. Badan usaha itu sendiri adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usahapun dibagi lagi menjadi 2 jenis.
1.       Badan Usaha Badan Hukum
a.       Perseroan Terbatas/PT (UU No. 1 Tahun 1995). Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar uang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya. PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
CIRI-CIRI:
-       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial),
-       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham,
-       Dipimpin oleh direksi,
-       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta,
-       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero),
-       Tidak memperoleh fasilitas negara.
-       Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada pemodal yang disetorkannya.
-       Kemudahan alih kepemilikan.
-       Usia PT tidak terbatas.
-       Kemampuan untuk menghimpun dalam jumlah yang besar.
-       Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
PENDAFTARAN & PENGUMUMAN
-          Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara RI.
-          Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggung jawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.
MODAL
-          Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal yaitu terdiri dari:
·         Modal Dasar (Min. 20Juta)
·         Modal ditempatkan (Mon. 25% dari modal dasar)
·         Modal disetor (min. 50% dari modal ditempatkan)
>> Nilai Nominal sahamnya pun harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
>> Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak, maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.
-          Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas:
·         1 orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapa meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS,
·         Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang  mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permihinan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan,
·         Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perserian kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.

b.       Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001), merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
>>Ketentuan, syarat, dan pendirian Yayasan:
-       Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
-       Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
-       Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
-       Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
-       Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
-       Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

c.       Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992), merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995,  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
>>Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
>> Fungsi dan Peran Koperasi:
n  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
n  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
n  Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
n  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

>>Jenis Koperasi
n   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beraggotakan orang-seorang.
n  Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirkan oleh dan beranggotakan koperasi.

2. Badan Usaha Bukan Badan Hukum
a.       Persekutuan Perdata/Maatschap (pasal 16-19 KUHPerdata) adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya. Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.

Persekutuan Perdata (maatschap) biasanya didirikan sebagai wadah berkumpulnya orang-orang yang berprofesi sama, untuk melakukan suatu tujuan bersama
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,  yang biasanyadikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).  Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).  Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris,  Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara. Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain. Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. ³Kontribusi´ ini dalam istilah hukumnya disebut ³inbreng´(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
b.      Firma/fa (pasal 16-35 KUH Dagang) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalakan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melauli akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak- pihak terlibat. Kepemimpinan firma berada sepenuhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan bersamanya tergantung kesepakatan dari pihak yang terlibat.
>>Keuntungan
-        Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
-       Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
-       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
>> Kerugian
-       Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
-       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
-       Dengan bergabungnya dua orang atau lebih maka tidak mustahil akan timbul perselisihan.
c.       Perseroan Komanditer/CV (Commanditaire Vennootshcap) (pasal 19 KUH Dagang), merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengolalaan perusahaan.
>>Karateristik badan usaha CV:
-       CV didrikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai persero aktif atau persero pengurus yang menjabat sebagai direktur.
-       Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengantikan kerugian.
-       Adapun untuk persero Komanditer, Karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam perseroan.
>>Keuntungan:
-       Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
-       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah.
-       CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
-       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
-       CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
-       Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
>>Kerugian
-       Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
-       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
d.      Perusahaan Dagang/Usaha Dagang

Information From: 

http://www.scribd.com/doc/41993617/Maatschap-Atau-Persekutuan-Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar