kata hukum berasal dari bahasa arab, yaitu HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip
dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum,
ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. atau dapat juga diartikan sebagai
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
- hukum pidana / hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
- hukum perdata / hukum pribadi : Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
- hukum acara : merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil
- hukum tata negara
- hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara
- hukum internasioanl
- hukum adat : adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
- hukum islam
- hukum agraria
- hukum bisnis
- hukum Lingkungan
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Hakekat Bisnis
§ Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat (Ingat Prinsif Ekonomi)
§ Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
§ Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
§ Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia
PRINSIP BISNIS
a. Adanya Kegiatan Ekonomi
b. Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
c. Adanya Kesepakatan Para Pihak
d. Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
a. Untuk memberikan Kepastian Hukum
b. Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
c. Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak
Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara
pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan
tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan
investasi dari state led development menuju market driven development,
yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku
para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang
mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian,
efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk
munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis
baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila
kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan
memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa
bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari,
diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah
memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau
risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah
sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan
keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi,
menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan
munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat
dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah
penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum,
sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan
teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu
semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya
digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis
dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana bisnis yang akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
- Izin Lokasi seperti :
- sertifikat (akte tanah)
- bukti pembayaran PBB yang terakhir
- rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
- Izin Usaha seperti :
- Akte Pendirian perusahaan dari notaris setempat PT / CV atau berbentuk badan hukum lainnya
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat tanda daftar perusahaan
- Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
- Surat tanda rekanan dari pemda setempat
- SIUP setempat
- Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum