Dalam bisnis tentunya
selalu ada kaitannya dengan badan usaha. Badan usaha itu sendiri adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Badan usahapun dibagi
lagi menjadi 2 jenis.
1. Badan Usaha Badan Hukum
a. Perseroan
Terbatas/PT (UU No. 1 Tahun 1995). Yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar uang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya. PT memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI
(dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah
permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta
tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan
dalam Berita Negara RI.
CIRI-CIRI:
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial),
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham,
- Dipimpin
oleh direksi,
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta,
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero),
- Tidak
memperoleh fasilitas negara.
- Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada pemodal yang disetorkannya.
- Kemudahan
alih kepemilikan.
- Usia PT
tidak terbatas.
- Kemampuan
untuk menghimpun dalam jumlah yang besar.
- Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
PENDAFTARAN & PENGUMUMAN
-
Akta pendirian yang telah disahkan
Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar
Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara
RI.
-
Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara)
supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna
sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa
membebani direksi dengan tanggung jawab renteng apabila mereka melakukan segala
tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.
MODAL
-
Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis
modal yaitu terdiri dari:
·
Modal Dasar (Min. 20Juta)
·
Modal ditempatkan (Mon. 25% dari modal
dasar)
·
Modal disetor (min. 50% dari modal
ditempatkan)
>>
Nilai Nominal sahamnya pun harus
dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
>>
Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 orang, karena pada dasarnya sebagai
badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan
kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 bulan pemegang saham harus
menjual sahamnya, apabila tidak, maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan
perseroan.
-
Perlindungan terhadap pemegang saham
minoritas:
·
1 orang pemegang saham atau lebih
mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapa meminta
kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS,
·
Pemegang saham atas nama sendiri atau
atas nama perseroan yang mewakili 1/10
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permihinan
kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan,
·
Setiap pemegang saham dapat mengajukan
gugatan terhadap perserian kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.
b.
Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001), merupakan
badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat.
Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau
pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
>>Ketentuan,
syarat, dan pendirian Yayasan:
- Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
- Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
- Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
- Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
- Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
c.
Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992), merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani
kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan.
>>Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
>>
Fungsi dan Peran Koperasi:
n Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
n Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
n Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai saka guru.
n Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
>>Jenis
Koperasi
n Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beraggotakan orang-seorang.
n Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirkan oleh dan beranggotakan koperasi.
2. Badan Usaha Bukan
Badan Hukum
a.
Persekutuan
Perdata/Maatschap (pasal 16-19 KUHPerdata) adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya
memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan
nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan
Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap,
Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara
ketiganya. Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2
tujuan, yaitu:
1. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan
suatu profesi.
Persekutuan Perdata (maatschap) biasanya didirikan
sebagai wadah berkumpulnya orang-orang yang berprofesi sama, untuk melakukan
suatu tujuan bersama
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara
atau para akuntan, yang biasanyadikenal
dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon). Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke
VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia
(selanjutnya akan kita sebut BW). Karakteristik
dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan
kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh
karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para
sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi
tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan,
tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen.
Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para
pengacara. Seperti halnya Firma, maka dalam Maatschap para sekutunya
masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak
keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk
tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran
dasarnya Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan
yang bersifat kepemilikan, ataupun yang memberati Maatschap tersebut dengan
suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum
dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu
yang lain. Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk
berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. ³Kontribusi´ ini dalam
istilah hukumnya disebut ³inbreng´(pemasukan ke dalam Perseroan). Para
sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good
will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa
pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know
how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor
Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya
misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut
dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
b. Firma/fa
(pasal 16-35 KUH Dagang) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dan menjalakan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma
terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah
tangan. Jika melauli akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita
Negara. Namun jika memilih akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu,
cukup melalui kesepakatan pihak- pihak terlibat. Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka
yang terlibat dalam firma dan bersamanya tergantung kesepakatan dari pihak yang
terlibat.
>>Keuntungan
- Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan
akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
- Kebutuhan
modal dapat dipenuhi secara lebih baik karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
- Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
>>
Kerugian
- Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
- Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Dengan
bergabungnya dua orang atau lebih maka tidak mustahil akan timbul perselisihan.
c. Perseroan Komanditer/CV (Commanditaire
Vennootshcap) (pasal 19 KUH Dagang), merupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah
modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada
2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu
aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif
dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung
jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya
menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengolalaan perusahaan.
>>Karateristik
badan usaha CV:
- CV
didrikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai persero
aktif atau persero pengurus yang menjabat sebagai direktur.
- Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengantikan
kerugian.
- Adapun
untuk persero Komanditer, Karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya
kedalam perseroan.
>>Keuntungan:
- Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
- Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah.
- CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
- Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
- CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
- Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
>>Kerugian
- Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
- Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
d. Perusahaan Dagang/Usaha Dagang
http://www.scribd.com/doc/41993617/Maatschap-Atau-Persekutuan-Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar